JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Gatot Brajamusti di Nusa Tenggara Barat terkait kasus dugaan tindak pencabulan. Penyidik akan melakukan tes DNA terhadap Gatot.
"Ya, nanti minggu depan penyidik mau ke NTB. Agendanya untuk periksa DNA Gatot. Kita terus lengkapi pemberkasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono ketika dihubungi, Selasa (4/10/2016).
Awi mengatakan, selain memeriksa DNA dari Gatot, polisi juga sudah melakukan tes DNA terhadap seorang anak. Anak tersebut merupakan anak dari C (26) yang mengaku dicabuli oleh Gatot hingga hamil.
C mengaku sempat disuruh menggugurkan kandungannya yang pertama oleh Gatot. Saat menggugurkan kandungan, C didampingi oleh istri Gatot Dewi Aminah.
"Belum bisa kami sampaikan hasilnya (tes DNA)," kata Awi.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menelusuri hotel di kawasan Jakarta Utara yang menurut pengakuan C menjadi lokasi dia disetubuhi oleh Gatot.
Dari hotel itu, polisi menemukan alat bukti pembayaran kamar atas nama Gatot. Namun, Polisi belum bisa memastikan apakah saat itu Gatot datang bersama dengan C.
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi. Tiga saksi yang diperiksa adalah perempuan yang mengaku menjadi korban pencabulan Gatot.
Adapun saksi lainnya adalah orangtua korban 1, orangtua korban 2, bidan yang membantu persalinan korban 1, asisten pribadi Gatot, Elma Theana, dan Reza Artamevia.
Kasus ini bermula dari C (26) yang melaporkan Gatot Brajamusti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 8 September 2016. Ia melaporkan Gatot telah memerkosanya saat dia berusia 16 tahun.
Adapun korban kedua melaporkan Gatot ke SPKT pada 14 September 2016. Keduanya mengaku dicekoki aspat yang belakangan diketahui merupakan sabu, sebelum diperkosa Gatot.