JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal Gatot Brajamusti. Dari keterangan para saksi, polisi mengaku sudah mendapatkan titik terang mengenai kasus tersebut.
"Kami sudah mendapatkan titik terang setelah memeriksa 10 orang saksi. Besok penyidik akan periksa Gatot di NTB," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/9/2016).
Budi menjelaskan, keterangan dari para saksi yang sudah diperoleh pihaknya akan ditanyakan kepada Gatot. Hal tersebut untuk mendalami darimana Gatot mendapatkan dua senjata api ilegal itu.
Budi tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus itu. Pihaknya menyasar siapa importir senjata api ilegal tersebut.
"Golnya bukan semata-mata untuk kasus Gatot ini saja, tapi juga untuk memberantas peredaran senpi ilegal di Indonesia," kata dia.
Terkait penyidikan dugaan kepemilikan senjata api, polisi telah memeriksa beberapa orang dekat Gatot, yakni Dewi Aminah (istri), Siti Alvianoor (anak), Salsabila Hasibuan (keponakan), Daniel Pasarela (karyawan Gatot), Ary Suta, Elma Theana, sutradara Dedi Setiadi, Reza Artamevia, Nadine Chandrawinata, dan Wahjoeno.
Gatot ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB, tidak lama setelah ia dipilih lagi untuk memimpin Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), pada 28 Agustus 2016. Polisi menemukan satu paket sabu di celananya dan hasil tes urine menyatakan dia positif menggunakan narkoba.
Penangkapan Gatot itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumahnya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Di rumah itu, polisi menemukan benda-benda terkait narkoba, senjata api jenis Glock 26 dan jenis Walther PPK 32, serta amunisi.