JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad (29), warga Koja, Jakarta Utara, diamankan petugas kepolisian terkait dugaan pencabulan terhadap enam anak yang masih di bawah umur di sebuah sekolah berbasis agama di Jakarta Utara.
Kapolsek Koja Kompol Supriyanto, Selasa (11/10/2016), menjelaskan, penangkapan itu dilakukan atas laporan dua orang anak yang diduga menjadi korban Ahmad, yaitu MH (12) dan RS (13). Berdasarkan keterangan RS, dia diminta untuk masuk ke kamar Ahmad pada sekitar pukul 24.00 WIB pada Kamis pekan lalu di sekolah berasrama itu.
Ahmad merupakan pengajar di tempat itu.
RS yang tak menaruh curiga terhadap Ahmad lantas masuk dan tidur di kamar Ahmad. Namun, tiba-tiba Ahmad melakukan tindakan pencabulan. Ahmad mengiming-imingi RS dengan uang jajan.
"Pelaku memanggil korban, lalu dia bujuk korban dengan iming-iming uang sampai korban mau melakukan tindakan itu," kata Supriyanto.
Supriyanto menjelaskan, awalnya RS dan MH takut mengadukan perbuatan yang dilakukan Ahmad. Namun, karena merasa tak tahan dengan tindakan Ahmad, keduanya akhirnya melaporkan hal itu ke pimpinan sekolah.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Koja. Setelah mendapat laporan, pada Senin kemarin Ahmad diamankan pihak kepolisian ketika sedang berada di area sekolah.
Saat diperiksa, Ahmad mengakui perbuatannya. Bahkan, selain HM dan RS, ada empat anak lain yang pernah dicabuli Ahmad.
"Saat ini baru dua yang melapor, kami akan cari empat korban lainnya. Seluruh anak yang diduga korban akan dilakukan visum (et repertum) ke rumah sakit," kata Supriyanto.
Ahmad kini diamankan di Mapolsek Koja untuk dimintai keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.