JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengungkapkan masa tenang kampanye saat pilkada kerap disalahgunakan oleh pasangan calon. Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemilihan.
"Tak boleh ada kegiatan. Karena suda diberikan kampanye selama empat bulan. Tiga hari itu adalah masa-masa milik masyarakat berpikir untuk memilih," kata Jufri di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2017 tak boleh mengganggu pemilih dengan mengintimidasi atau mengiming-imingi agar bisa dipilih.
Namun, Jufri menyebutkan, pasangan calon biasanya tak bisa tenang pada masa tenang. Mereka menganggap masa tenang sebagai masa yang mengkhawatirkan. Mereka mulai mengetahui bahwa kekuatannya tak cukup untuk membawa kemenangan.
"Di sanalah banyak serangan fajar, kasih uang dan lain-lain," kata Jufri.
Ia meminta masyarakat membantu melaporkan bila menemukan pelanggaran pada masa tenang.
Masa tenang pada Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung tanggal 12-14 Februari 2017. Hari pemilihan dijadwalkan tanggal 15 Februari 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.