JAKARTA, KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 ditargetkan akan diputuskan awal November 2016. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono mengatakan, Dewan Pengupahan akan melaksanakan sidang untuk membahas dan merekomendasikan nilai UMP.
Selanjutnya, rekomendasi nilai UMP itu akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk diputuskan dalam Surat Keputusan Gubernur.
"Ya yang pasti 1 November sudah harus ditandatangani gubernur. Berapapun hasilnya," kata Priyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/10/2016).
(Baca: Ahok Prediksi UMP DKI 2017 Sekitar Rp 3,2 Juta-Rp 3,4 Juta)
Dewan pengupahan yang berasal dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh sudah melaksanakan rapat pembahasan UMP 2017. Hanya saja, rapat tersebut berlangsung buntu karena besaran nilai UMP belum disepakati. Adapun rapat akan dilanjutkan pada pekan depan.
"Sementara pemerintah tetap sesuai aturan. Nanti dewan pengupahan hanya berkewajiban merekomendasikan kepada gubernur, dan nanti gubernur yang menetapkan (UMP), itu intinya," kata Priyono.
(Baca: Rapat Dewan Pengupahan Bahas UMP DKI 2017 "Deadlock")
Setelah nilai UMP ditetapkan, maka seluruh pihak harus mematuhinya, termasuk perusahaan yang harus membayar maupun pegawai yang harus menerima upah sesuai nilai UMP yang ditetapkan.
"Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan tidak ada penangguhan untuk UMP," kata Priyono.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan nilai UMP.
Dalam menentukan UMP digunakan rumus nilai KHL (kebutuhan hidup layak) tahun ini, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh mengusulkan UMP DKI 2017 naik menjadi RP 3,8 juta. Acuannya adalah survei KHL yang mereka lakukan di tujuh pasar tradisional.
Sementara itu, unsur pengusaha menginginkan UMP DKI 2017 sebesar RP 3,3 juta dengan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.