Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Jessica dan Otto Hasibuan terhadap Presiden Joko Widodo...

Kompas.com - 21/10/2016, 10:54 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, memiliki permintaan terhadap Presiden Joko Widodo. Mereka menyampaikan permintaan itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Dalam dupliknya, Jessica mengungkapkan ketakutan-ketakutannya mengenai adanya pihak yang mengintervensi sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Ketakutan itu muncul karena dia melihat kedekatan jaksa penuntut umum dengan keluarga Mirna.

Selain itu, mereka mendengar tante Mirna, Roosniati Salihin, menyatakan bahwa keluarga Mirna mengeluarkan banyak uang untuk persidangan.

Kepada Jokowi dan majelis hakim yang memimpin persidangan, Jessica meminta perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa itu diputuskan dengan adil.

"Saya menaruh keyakinan kepada majelis hakim, kepada Presiden RI yang saya hormati, saya sebagai masyarakat Indonesia, dengan sepenuh hati memohon kepada Bapak untuk memerhatikan hak saya dalam peradilan ini yang berdasarkan bukti persidangan, tanpa intervensi pihak luar," ujar Jessica di hadapan majelis hakim.

Momentum reformasi hukum

Sementara itu, pada akhir persidangan, Otto secara khusus menyampaikan permintaannya terhadap Jokowi. Sebelum permintaan itu disampaikan, dia terlebih dahulu menyebutkan kondisi hukum di Indonesia saat ini.

"Tidak ada salahnya mungkin melalui persidangan ini saya juga menyampaikan kepada Presiden, Bapak Jokowi. Tiga hari saya membaca berita di media massa dibicarakan tentang reformasi hukum. Dikatakan ekonomi bagus, tetapi hukum dikritik," kata Otto.

Otto kemudian menyinggung soal kasus Sengkon dan Karta. Mereka adalah dua orang yang dituduh merampok dan membunuh pasangan suami-istri di Bekasi, Jawa Barat, pada 1974.

Setelah melakukan perjuangan, melalui peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung akhirnya membebaskan Sengkon dan Karta.

"Mahkamah Agung dengan cepat menangkap momentumnya. Sengkon dan Karta dibebaskan. Berhasil momentum itu digunakan," ucapnya.

Kini, Otto berharap reformasi hukum itu kembali terjadi dengan melihat kasus Jessica yang menjadi terdakwa karena diduga meracuni dan membunuh Mirna.

"Kalau Pak Presiden mendengar ini. Pak Presiden, kami mohon juga mengusulkan, jadikanlah kasus ini sebagai momentum reformasi penegakkan hukum," ucap Otto.

Dia mengatakan, tidak perlu mencari siapa yang salah. Otto hanya mengajak pemerintahan Jokowi memperbaiki hukum di Indonesia.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Jessica dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim akan memutus perkara Jessica pada sidang hari Kamis (20/10/2016) pekan depan. Tim kuasa hukum meminta Jessica dibebaskan karena mereka menilai Jessica tidak bersalah.

Kompas TV Pengacara Minta Hakim Bebaskan Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com