JAKARTA, KOMPAS.com - Para sopir truk memprotes para pemilik kendaraan yang mengganti lampu utama kendaraannya dengan produk aftermarket semisal HID atau LED. Sebab, sorot lampu tersebut sangat menyilaukan dan membahayakan pengendara lainnya.
Menanggapi itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menegaskan, pemilik kendaraan tidak diperkenankan mengganti lampu kendaraannya dengan lampu yang tak memenuhi standar keselamatan.
"Iya itu enggak boleh. Prinsipnya pemilik kendaraan tidak boleh memasang atau mengganti peralatan (lampu) yang dapat membahayakan pengendara lainnya," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/10/2016).
Budiyanto mengungkapkan, jika ditemukan adanya kendaraan yang menggunakan lampu yang menyilaukan, pihak kepolisian akan tidak segan-segan untuk menindaknya dengan menilang. Sebab, hal itu akan sangat membahayakan bagi pengendara lainnya.
"Intinya lampu kendaraan yang tidak sesuai dengan spektek kendaraan itu tidak boleh. Kan setiap kendaraan ada spektek-nya. Pasti akan kami tilang," ucapnya.
Budiyanto menjelaskan, peraturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Belum lama ini, akun facebook Bahri Shohibul, mengeluhkan mengenai banyaknya pengendara yang memakai lampu yang sangat menyilaukan. Bahkan keluhan dari Bahri tersebut menjadi viral di media sosial.
Bahri memposting keluhan tersebut di wall grup Persatuan Sopir Truk Indonesia, yang pada intinya, meminta pengertian para pengguna motor dan mobil pribadi yang memakai lampu putih. Bahwa sorot lampu tajam itu sangat menyilaukan pandangan mereka.
Bahri bahkan menceritakan kondisi kebanyakan para sopir yang sudah lelah karena membawa barang atau bahan yang dbutuhkan masyarakat. Saat berpapasan dengan mobil yang berlampu silau warna putih, seketika pandangan menjadi gelap. (Baca: Lampu Putih Silau Dapat ”Perlawanan” dari Sopir Truk)
”Tahukah kalian jika mata kami hilang fokus akibat ulah kalian, nyawa kami taruhannya. Bahkan bisa berakibat pada pengendara lain, atau nyawa anda. Coba berdiri di depan motor atau mobil Anda, kalau tak percaya,” begitu penggalan ucapan Bahri.