JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dirinya akan kembali bekerja seperti biasa jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materinya terkait cuti kampanye bagi petahana.
"Kalau MK mengabulkan permohonan saya, kalau sesuai konstitusi berarti saya balik lagi (bekerja sebagai Gubernur). (cuti kampanye) berlaku on/off," kata Basuki atau Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Ahok keberatan dengan aturan cuti kampanye yang berlangsung selama empat bulan, mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Ahok menginginkan kampanye bagi calon petahana berlangsung dengan sistem on off, seperti pada Pilkada DKI Jakarta 2012 lalu.
"Kalau kampanye on/off, saya beli mobil bekasnya cukup satu," kata Ahok.
Rencananya, pemohon, pihak terkait, dan pihak pemerintah akan memasukkan kesimpulan akhir kepada MK pada Kamis (27/10/2016) besok.
Sebelum memutuskan uji materi, majelis hakim akan meminta kesimpulan dari pemohon, pihak pemerintah, dan pihak terkait sebagai bahan pertimbangan.
"Jadi bisa seminggu lagi pengumumannya. Saya kan ada Rian (staf pribadi bidang hukum), jadi saya enggak perlu datang ke MK," kata Ahok.