Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pastikan Terus Usut Kasus Pengutipan Ayat Suci oleh Ahok

Kompas.com - 01/11/2016, 15:16 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam dialog publik Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) bertema "Apakah Penistaan Agama?", Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan, pihaknya terus mengusut kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pengutipan ayat dari kitab suci.

Boy menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

"Proses berjalan terus, tidak ada memperlambat, atau mempercepat sehingga tidak akurat. Akurasi penting dalam pengambilan keterangan alat bukti," ujar Boy di Hotel Ambhara, Selasa (1/11/2016).

Boy menekankan, masyarakat harus menunggu penyelidikan dari Polri terkait kasus itu. Ia pun menilai polisi tidak ingin melanggar hukum dengan terburu-buru menangani kasus itu.

"Memang, mau tidak mau, suka tidak suka, ada waktu, itu konskuensi negara hukum. Kami tidak ingin melanggar hukum. Kami taat asas karena ini berkaitan dengan nasib orang," kata Boy.

Hingga hari ini, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan 15 saksi dan lima ahli untuk dimintai keterangannya. Kelima saksi yang akan diminta keterangannya, antara lain ahli bahasa, agama, dan hukum pidana.

Polisi terus mendalami kasus ini setelah 11 laporan masuk ke berbagai instansi Polri, mulai dari Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sumatera Selatan, serta Mabes Polri.

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, kasus ini tetap dianggap sebagai penistaan agama. Ia menilai polisi lamban mengusut kasus ini.

"Sampai ini saya melihat bahwa proses yang dilakukan oleh kepolisian sepertinya belum begitu memuaskan karena sudah hampir tiga minggu lebih dari kita melaporkan dan laporan tadi sudah disampaikan lebih dari 10 (saksi), tetapi prosesnya kami lihat masih kategorinya lamban," kata Munarman.

Sementara itu, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyatakan, kasus ini sebenarnya sederhana, tetapi memilikii dampak sosial politik yang berat. Ia mendorong polisi untuk transparan dalam mengusut kasus ini.

"Gelar perkara dibuka saja sebagai bagian dari transparansi sehingga muara hukum berupa penetapan status hukum apakah akan ada penetapan sebagai tersangka dan apakah terbukti atau tidak dalam kasus Pasal 156 atau 156 A," kata Suparman.

Adapun Kompolnas menyayangkan adanya hoax yang menyebut ada peraturan Kapolri yang akan menunda pengusutan kasus ini.

Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan sendiri menilai polisi sudah berada di jalan yang tepat dalam pengusutan kasus. Ia berharap proses hukum akan berjalan damai dan tidak memecah belah bangsa.

"Kami tidak pernah melihat kesalahan dalam penanganan kasus yang sedang hit ini. Sampai detik ini, Polri sudah bekerja on the track," ujarnya.

Kompas TV Ahok Meminta Maaf kepada Umat Muslim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com