Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU DKI Sebut Penghadangan Kampanye Menodai Demokrasi

Kompas.com - 22/11/2016, 20:23 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menilai penghadangan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh terulang. Dia menyebut penghadangan tersebut menodai demokrasi.

"Kalau sekarang istilah lagi ramai penodaan agama, (penghadangan) ini penodaan demokrasi. Oleh karena itu, tidak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan yang menghadang kegiatan pelaksanaan kampanye karena itu dilindungi undang-undang," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

(Baca: Polisi Tangkap Penghadang Kampanye Djarot di Kembangan Utara)

Sumarno menuturkan, masyarakat boleh saja tidak menyukai pasangan cagub-cawagub tertentu. Namun, ketidaksukaan tersebut jangan direalisasikan dengan upaya penghadangan.

"Soal Anda suka atau tidak suka, itu biasa dalam demokrasi. Nanti nyatakan di bilik suara tanggal 15 Februari. Kalau senang, coblos, kalau enggak senang, jangan dicoblos," kata dia.

Selain penghadangan dalam kampanye, Sumarno menyebut spanduk-spanduk yang bersifat provokatif juga menodai demokrasi.

"Spanduk-spanduk yang provokatif, menyerang calon tertentu atau siapa pun calon, harus dicabut, tidak boleh," ucap Sumarno.

Penghadangan kampanye terhadap pasangan cagub-cawagub beberapa kali dialami oleh pasangan nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Ada satu kasus penghadangan yang diduga sebagai tindak pidana pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Penghadangan yang dimaksud yakni dialami Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016 lalu.

Bawaslu DKI telah melimpahkan kasus penghadangan dengan terduga pelaku berinisial NS itu ke Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan NS menjadi tersangka dan menangkapnya untuk dimintai keterangan.

Sanksi penghadangan dalam kampanye diatur dalam Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000."

Kompas TV Inilah Sanksi Bagi Penghadang Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com