Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pencabulan Ini Divonis 5 Tahun, Tetangga dan Teman Sekolahnya "Ngamuk"

Kompas.com - 24/11/2016, 20:54 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan pengunjung sidang di ruang sidang anak-anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tampak mengamuk dan menangis, Kamis (24/11/2016).

Mereka adalah keluarga, kerabat, dan kawan dari MFR alias Al (16), terdakwa kasus persetubuhan dan pencabulan yang baru dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Hakim Sapawi menyatakan bahwa Al bersalah karna telah terbukti mencabuli D (10) dan N (11) berkali-kali sejak Mei 2016 hingga September 2016.

(Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Siswinya, Oknum Guru SD Tidak Ditahan)

Al yang ditahan sejak 26 Oktober 2016 itu mengaku tak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

Sejak pagi, belasan ibu yang merupakan tetangga Al bersama pelajar-pelajar dari MAN 7 Jakarta, menunggu sidang vonis dimulai.

Ketika sidang dimulai pada sore hari, mereka bersama-sama mengangkat kertas-kertas bertuliskan 'Bebaskan Al' dan 'Al korban fitnah'.

"Enggak ada visum, bagaimana ini hukum bisa memutuskan Al salah?" kata salah satu perempuan yang tergabung dalam rombongan tersebut.

Tangis dan teriak pecah usai Al keluar dari ruang sidang. Ia digiring kembali ke ruang tahana dengan didampingi ibunya yang memeluknya sambil menangis.

Terdengar makian ketidakpuasan dari kawan-kawan Al atas vonis hakim tersebut.

Kisah Al bermula saat orangtua D melaporkan Al dan ayahnya atas dugaan telah mencabuli anaknya dan N.

Al yang membantu ayahnya mengajar ngaji di bilangan Kebagusan, Jakarta Selatan, akhirnya diciduk oleh polisi. Sementara itu, ayah Al dalam penangguhan penahanan.

(Baca juga: Guru Paedofil Mengaku Pernah Jadi Korban Pencabulan Saat Masih SD)

Berdasarkan fakta persidangan, hasil visum terhadap dua korban menunjukkan tidak ada kekerasan benda tumpul. Selaput dara keduanya juga masih utuh.

Namun Al, didakwa berdasarkan kesaksian N, D, dan ibu D.

"Kami akan langsung ajukan banding. Dari awal proses penyidikan sampai JPU, sampai putusan, ini mencederai keadilan. Hasil visum dan saksi kami tidak dipertimbangkan," ujar kuasa hukum terdakwa, Herwanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com