Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bahan Miras Oplosan yang Tewaskan 10 Orang di Cakung

Kompas.com - 28/11/2016, 13:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Minuman keras (miras) oplosan yang diracik NN (40) ternyata merupakan campuran alkohol berkadar 70 persen. Minuman itu menimbulkan korban jiwa.

Sebelumnya, NN mengaku belum pernah membuat miras yang dioplos alkohol dengan kadar setinggi itu.

Kepala Polsek Cakung Komisaris Sukatma mengatakan, pada Kamis (24/11/2016), NN hendak membeli alkohol untuk campuran miras oplosan. Tapi, alkohol yang akan dibeli NN habis.

Kemudian NN menyampaikan tak adanya alkohol untuk membuat miras oplosan kepada UDN.

"Akhirnya NN ngomong sama UDN, ya udah enggak usaha jualan dulu," kata Sukatma, kepada awak media, di Cakung, Jakarta Timur, Senin (28/11/2016).

(Baca: Sepuluh Orang Tewas Usai Minum Miras Oplosan di Cakung)

Namun, UDN tak menerima usulan NN untuk libur membuat miras oplosan karena stok alkohol sedang habis. Kepada NN, UDN menyatakan ingin tetap membuat miras oplosan dan mencari alkohol sebagai bahan bakunya.

"Yang dicari UDN ini, rupanya yang dibeli ini alkohol 70 persen. Padahal sebelum-sebelumnya pakai yang di bawah 70 persen," ujar Sukatma.

Polisi menduga karena campuran alkohol yang lebih tinggi itulah yang menimbulkan korban jiwa. Campuran miras oplosan yang dibuat NN, UDN dan dua orang lainnya terdiri dari alkohol, air, madu, minuman energi dan zat pewarna.

Miras oplosan yang dijual tidak bernama. Para pelanggannya diduga tahu kalau miras yang dibeli adalah miras oplosan, namun tergiur dengan harga murah Rp 15.000 per botol.

"Pelanggannya itu orang tertentu aja," ujar Sukatma.

Polisi kini menetapkan NN sebagai tersangka. Selain NN, polisi masih mengejar UDN, CM, dan DT yang masih buron.

Ketiga pelaku diancam Pasal 204 KUHP tentang penjualan barang berbahaya dan atau Pasal 300 KUHP tentang menjual minuman yang memabukkan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Jika korbannya meninggal dunia, Sukatma mengatakan, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sepuluh orang tewas usai menenggak minuman keras di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (26/11/2016). Tepatnya di depan Halte Pengarengan, antara Jalan Rajiman dan Kampung Kebon serta di Jalan Kampung Lio, RT 11/03, Cakung, Jakarta Timur.

"Korban tewas akibat meminum minuman keras oplosan terjadi di dua tempat berbeda," kata Kapolsek Cakung, Kompol Sukatma.

Awalnya, para korban menenggak miras oplosan itu pada Kamis (24/11/2016) malam. Kemudian satu per satu dari mereka dirujuk ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com