JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Cakung Alamsyah mengatakan, jajarannya akan meningkatkan antisipasi terhadap penjualan minuman keras oplosan di tengah masyarakat di kawasannnya.
Hal tersebut dilakukan menyusul tewasnya delapan orang di Cakung setelah menenggak minuman berbahaya tersebut.
"Kalau antisipasi, kita akan lebih intensif lagi," kata Alamsyah, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/11/2016).
Antisipasi dilakukan di sejumlah lokasi, seperti di daerah Kelurahan Rawa Terate, Kelurahan Jatinegara di Cakung, termasuk di kawasan-kawasan padat penduduk.
"Kalau oplosan kan di tempat-tempat nongkrong anak muda," ujar Alamsyah.
(Baca juga: Ini Bahan Miras Oplosan yang Tewaskan 10 Orang di Cakung)
Ia mengatakan, kasus miras oplosan yang memakan delapan korban di Kelurahan Jatinegara dan Rawa Terate kemarin itu merupakan kejadian di luar dugaan.
Korbannya pun begitu banyak. Pelanggannya, lanjut Alamsyah, disinyalir orang yang mengincar miras dengan harga murah.
Praktik jual beli seperti yang dilakukan pelaku miras oplosan kemarin itu diakuinya sulit dilacak. Sebab, miras oplosan itu dijual di warung kaki lima.
"Kita baru tahu setelah pelakunya tertangkap. Jadi di warung kaki limanya dia jual dan oplos di situ. Itu sembunyi-sembunyi, enggak berani terang-terangan," ujar Alamsyah.
Kedepannya, kemungkinan adanya penjualan miras oplosan di warung-warung semacam ini akan diantisipasi.
Namun, dia tidak menjadwalkan razia. Sebab, ia khawatir rencana razia akan bocor dan hasilnya sia-sia.
Oleh karena itu, strategi yang digunakan adalah dengan mengirim petugas yang menyamar sebagai pembeli begitu mengetahui informasi adanya miras oplosan.
"Jadi begitu kita dapat info langsung (razia)," ujar Alamsyah.
Sebelumnya, delapan orang tewas usai menenggak minuman keras di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Korbannya diduga mencapai sepuluh orang, tetapi yang tercatat dalam laporan polisi sebanyak delapan orang.
Peracik miras tersebut, NN (40), telah ditangkap dan jadi tersangka. Tiga rekan pelaku, UDN, CM, dan DT masih diburu petugas.
(Baca juga: Peracik Miras yang Tewaskan Delapan Orang di Cakung Jadi Tersangka)
Para pelaku diancam Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang Berbahaya dan atau Pasal 300 KUHP tentang Menjual Minuman yang Memabukan.
Ancamannya hukuman, 15 tahun penjara. Jika korbannya mati, ancaman hukumannya menjadi selama-lamanya 20 tahun atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.