Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yakin Suami Tak Lakukan Makar, Istri Sri Bintang Tetap Mendukungnya

Kompas.com - 05/12/2016, 21:45 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ernalia Sri Bintang, istri dari tersangka upaya makar dan pelanggar Undang-Undang ITE, Sri Bintang Pamungkas, mengaku tidak kaget dengan suaminya yang kerap kritis terhadap pemerintah.

Ernalia mengatakan, suaminya kerap memosisikan diri sebagai oposisi guna menjaga stabilitas pemerintahan. Untuk itu, ia tetap mendukung langkah suaminya yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah demi menjaga stabilitas pemerintahan.

"Satu negara tanpa oposisi bagaimana? Dari dulu sudah kritis. Di seluruh dunia ada oposisi dan tidak apa-apa. Saya tetap dukung dan tidak kapok," kata Ernalia di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).

Meski sering mengkritik pemerintah, Ernalia yakin suaminya tidak melakukan upaya makar. Sebab, Sri Bintang, menurut Ernalia, tidak terkait dengan 7 orang tersangka dugaan upaya makar lainnya.

Ketujuh orang tersangka lainnya adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein.

Ernalia menjelaskan, suaminya tidak mengikuti pertemuan di Universitas Bung Karno dengan sejumlah orang lain tersebut pada 1 Desember 2016.

"Yang dituduhkan kepada Bapak tanggal 1 di UBK, ternyata Bapak enggak ada. Tanggal 1 itu Pak Bintang ngetik, membuat surat ke DPR memberi tahu minta sidang istimewa," kata dia.

Soal tuduhan bahwa suaminya melakukan provokasi di media sosial, Ernalia juga membantahnya. Menurut dia, suaminya dalam orasi tersebut tidak mengajak masyarakat untuk melakukan upaya makar.

"Sekarang dialihkan waktu Bapak orasi (di YouTube). Lihatlah orasi itu 'marilah kita kumpul, kita pergi ke MPR minta sidang istimewa', bukan bawa senjata dan ngebom. Itu memang suara dia," kata Ernalia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penetapan Sri Bintang sebagai tersangka berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun YouTube, yang diunggah pada November 2016. Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.

Terkait hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com