Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakhoda Kapal Zahro Express Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 03/01/2017, 11:40 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Nakhoda Kapal Zahro Express, Moh Nali (51), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya.

Dirpolair Kombes Hero Hendrianto mengatakan, Nali dijadikan tersangka atas dugaan pembiaran melayarkan kapal yang tidak layak melaut.

"Lalainya dia karena berdasarkan bukti manifes yang sampai 100, fakta di lapangan, penumpangnya lebih dari seratus tetap diberangkatkan," kata Hero kepada wartawan, Selasa (3/12/2016).

(Baca juga: Kapolri: Nakhoda Kapal Zahro Express Segera Diperiksa)

Dalam Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, nakhoda dapat dipidana ketika tetap melayarkan kapalnya meski mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik jalan.

Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, jika menyebabkan kematian seseorang, sesuai ayat 3. 

Dalam manifes tertera hanya 100 orang penumpang, tetapi Nali disebut membiarkan penumpang naik hingga 191 orang berdasarkan data polisi.

"Mestinya karena jabatan dia sebagai nakhoda melihat kejanggalan itu dia jangan dulu diberangkatkan, mestinya dia klarifikasi kepada pihak syahbandar dulu," ujar Hero.

Nali ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi, dokumen kapal, crew list, dan manifes.

Saat diperiksa, Nali didampingi kuasa hukumnya. Ia kini ditahan di sel Dirpolair, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapal penumpang Zahro Express terbakar saat mengangkut ratusan penumpang menuju Pulau Tidung, Minggu (1/1/2017).

(Baca juga: Ketua Komisi V Khawatir Nakhoda Kapal Zahro Express Abal-abal)

Kapal tersebut sering melayani perjalanan wisatawan ke area sekitar Kepulauan Seribu. Para penumpang adalah wisatawan yang ingin berlibur pada awal 2017 ini.

Namun, dalam perjalanan ke Pulau Tidung, kapal terbakar di tengah laut. Berdasarkan data yang dilansir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 23 orang meninggal dunia.

Sebagian penumpang lainnya selamat, luka-luka, dan ada juga penumpang yang masih hilang.

Kompas TV Kapal Terbakar, Menhub Copot Syahbandar Muara Angke
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com