JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta tidak lagi memberlakukan kewajiban pelaporan oleh RT/RW melalui aplikasi pengaduan Qlue. Peniadaan aturan itu sempat di-posting melalui aplikasi Qlue beberapa waktu yang lalu.
Dalam posting-nya, Qlue menyebut aturan Pergub No 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. Tiap laporan di Qlue dihargai insentif sebesar Rp 10.000 telah ditiadakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengatakan, aturan itu telah berlaku sebelum Sumarsono menjabat sebagai Plt. Adapun Sumarsono tidak mengetahui status aturan itu, apakah dicabut atau hanya tidak diberlakukan sementara.
Soni mengaku tidak tahu secara pasti mengapa aturan itu tak lagi diberlakukan. Namun, Soni menduga hal dilakukan untuk mengembalikan marwah pengurus RT/RW yang merupakan panutan di lingkungan masyarakat.
Menurut dia, aturan itu kemungkinan telah menyinggung harga diri RT/RW yang dihargai bukan dari ketokohannya, melainkan dari insentif yang diberikan.
"Sekarang RT/RW sudah tenang, kalau dulu demo terus dan biasanya bersurat ke Kemendagri yang membuat konflik terjadi. Sekarang kami redam, kerja seperti biasa, wajib melaksanakan kerukunan," ujar Soni.
Sempat terjadi protes oleh pengurus RT/RW di Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama sebelum dia cuti dari jabatannya sebagai gubenur DKI Jakarta, terkait kewajiban pelaporan Qlue. Pengurus RT/RW merasa harga dirinya dihina atas aturan tersebut.