Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Berlakukan Surat Pernyataan bagi Pemilih Pengguna E-KTP dan Suket

Kompas.com - 22/02/2017, 22:33 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - KPU DKI Jakarta memberlakukan surat pernyataan bagi daftar pemilih tambahan (DPTb) yang mencoblos menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta pada Rabu (15/2/2017).

Namun, keterbatasan jumlah surat pernyataan yang disediakan per TPS itu menjadi salah satu persoalan karena banyaknya pemilih DPTb.

KPU DKI Jakarta menyiapkan 20 surat pernyataan per TPS dan 100 surat pernyataan cadangan di panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan.

Namun, jumlah tersebut tidak sebanding dengan banyaknya pemilih DPTb. Akibatnya, banyak pemilih yang kehabisan DPTb dan tidak bisa menggunakan hak suaranya.

Selain itu, dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengisi formulir tersebut. Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, KPU DKI Jakarta mulanya berpikir DPTb tidak akan terlalu banyak sehingga 20 surat pernyataan per TPS akan mencukupi. Namun, jumlah DPTb pada hari pencoblosan nyatanya membeludak.

"Awalnya kami berpikir tidak masif. Kami optimistis bahwa data pemilih DKI Jakarta ini relatif lebih baik sehingga kalaupun kami antisipasi akan ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, jumlahnya enggak masif," ujar Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).

Sidik menuturkan, penggunaan surat pernyataan bertujuan mengantisipasi adanya gugatan soal daftar pemilih, bukan untuk menghambat pemilih.

Dengan adanya surat pernyataan, kata dia, KPU DKI bisa memastikan bahwa DPTb bukan pemilih fiktif.

KPU DKI memilih menggunakan surat pernyataan dibandingkan meminta pemilih DPTb menyerahkan fotokopi E-KTP atau surat keterangan.

KPU DKI menilai fotokopi E-KTP dan surat keterangan justru akan memberatkan pemilih.

"Makanya jalan keluarnya adalah bagaimana kita terselamatkan kalau nanti ada tuduhan banyak pemilih fiktif, siluman, yang datang itu, maka kami mempersiapkan yang namanya instrumen surat pernyataan DPTb," kata dia.

Sidik mengatakan, kebijakan itu diambil setelah KPU DKI Jakarta berkaca pada pengalaman Pilpres 2014.

Semua KPU kabupaten/kota di DKI Jakarta, kecuali Jakarta Barat, mendapatkan sanksi administrasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap memberikan hak suara terhadap pemilih siluman.

Sebabnya, KPU tidak memiliki catatan identitas para pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi mencoblos.

Sementara itu, KPU Jakarta Barat tidak mendapat sanksi karena dapat membuktikan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT itu bukan pemilih siluman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com