JAKARTA, KOMPAS.com - DPP PDI Perjuangan mengkritisi Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terkait penyelenggaraan pilkada. Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPP PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, KPU DKI telah mengeluarkan aturan yang tidak sejalan dengan KPU RI.
"Yang menarik terkait terbitnya satu kebijakan yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta, yang menurut pandangan kami sangat bertentangan dengan kebijakan yang dikeluarkan KPU pusat," ujar Arif di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Sabtu (18/2/2017).
Arif mengatakan, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 162 yang berisi warga boleh menggunakan hak pilih meski tidak terdaftar dalam DPT, asalkan membawa KTP elektronik.
Namun, kata Arif, KPU DKI malah menerbitkan Surat Edaran Nomor 151 yang isinya mempersempit surat edaran dari KPU RI.
"Oleh KPU DKI kebijakan itu disempitkan hanya mereka yang punya KTP elektronik dan KK asli. Akibatnya banyak yang mau memilih ke TPS tapi hanya bawa KTP elektronik itu enggak bisa. Harus pulang dan bawa KK asli, lalu balik TPS. Itu memakan waktu," ujar Arif.
"Dan surat edarannya itu terbitnya 3 hari sebelum pemungutan suara, jadi belum tersosialisasikan dengan baik," kata Arif.
Arif mengatakan, aturan ini membuat banyak warga Jakarta yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Menurut dia, aturan tersebut sama saja mencabut hak warga untuk mencoblos.
"Ada suatu upaya tertentu untuk tidak saja menghilangkan hak pilih rakyat tapi berorientasi menghalangi rakyat untuk menggunaka hak pilih," ujar Arif.