JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menolak bukti tambahan dari saksi pada persidangan kasus dugaan penodaan agama, Bambang Waluyo Wahab, di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Bambang merupakan saksi meringankan yang diajukan oleh pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Ada beberapa hal sebenarnya yang ingin saya, saya punya dokumentasi kunjungan kedua kami," kata Bambang.
Bambang menuturkan, kunjungan kedua dia dan Ahok setelah 27 September 2016, merupakan keinginan untuk melihat Pulau Pramuka.
Kunjungan pertama menimbulkan masalah karena Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Pengutipan surat Al-Maidah itu membuat Ahok kini menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
"Apabila tidak keberatan saya bawa untuk diberikan dan dipertontonkan," kata Bambang.
(Baca: Pengacara Ahok Sebut Banyak Saksi yang Belum di-BAP)
Mendengar permintaan Bambang, Dwiarso mengatakan politisi Partai Golkar itu sudah menyampaikan dalam persidangan. Kunjungan kedua itu disebut disambut meriah.
Dwiarso mengatakan sudah bisa menangkap pernyataan yang disampaikan Bambang.
"Saya rasa tak perlu ada yang disampaikan lagi. Lagi pula, menyerahkan alat bukti bukan kewajiban dari saksi," kata Dwiarso.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.