CIANJUR, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Sandiaga Uno, menyayangkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang tak mewajibkan pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) membawa kartu keluarga (KK) saat mencoblos pada putaran kedua Pilkada DKI 2017.
Sandi menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecurangan. Dia mengaku menerima banyak aduan dari warga yang resah dengan usulan tersebut.
"Sinyalemen enggak perlu bawa kartu keluarga, cukup e-KTP ini yang membuat masyarakat resah. Kami ingin enggak ada yang berprasangka buruk," kata Sandi, saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/3/2017).
(baca: KPU Tak Wajibkan Pemilih Tambahan Pakai KK pada Pilkada DKI Putaran Kedua)
Sandi menilai jika tidak ada keharusan membawa KK pada pemilih dalam DPTb berpotensi dimanfaatkan untuk kecurangan. Karena itu, dia mengimbau warga untuk ikut mengawasi TPS di tempat tinggalnya masing-masing dan aparat berwenang dapat bersikap netral saat hari pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua 19 April 2017.
"Artinya yang punya hak ya bisa memilih, yang enggak punya hak ya jangan ikut-ikutan memilih," ujar Sandi.