JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan pihaknya sudah memberi saran kepada KPU DKI tentang upaya pencegahan pemalsuan surat keterangan (suket).
Salah satu caranya adalah dengan menyertakan kartu keluarga (KK) saat akan menggunakan surat keterangan untuk mencoblos.
"Nah kalau di lapangan ada keraguan soal suket, kami menyarankan kepada KPU agar si pembawa suket ini juga membawa kartu keluarga saat akan mencoblos," ujar Edison kepada Kompas.com, Rabu (8/2/2017).
Edison mengatakan cara itu membuat pengawasan penggunaan suket menjadi lebih ketat. Penggunaan suket dan kartu keluarga sekaligus untuk memastikan bahwa pemilik suket merupakan warga setempat.
Edison mengatakan dia juga sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran suku dinas di kota dan kelurahan untuk tetap masuk pada hari pencoblosan. Sehingga, petugas TPS bisa langsung melakukan verifikasi ke kelurahan setempat jika menemukan suket yang meragukan.
"Nanti kami akan langsung verifikasi karena kami punya alatnya," ujar Edison. (Baca: Warga DKI yang Tak Punya E-KTP Wajib Bawa Suket Asli saat Pilkada)
Edison mengatakan Disdukcapil hanya bisa memberi saran terkait upaya pencegahan itu. Nantinya, KPU DKI yang harus menentukan upaya penegahan seperti apa yang akan dilakukan. Edison mengatakan pihaknya berkomitmen membantu KPU DKI dalam hal administrasi data pemilih.
Hingga 29 Januari 2017, jumlah Suket yang dikeluarkan Dinas Dukcapil baru mencapai 57.763 lembar. Edison mengatakan jumlah suket akan diperbarui kembali pada siang ini.