JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan Kasubag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Rudi Haryanto sebagai tersangka dalam kasus pencurian berkas pemilihan kepala daerah.
Rudi disebut mencuri berkas pilkada sejumlah daerah dengan bantuan seorang oknum pegawai MK dan dua satpam untuk membantu temannya.
"Motifnya menolong teman kuliahnya," kata Argo ketika dikonfirmasi, Senin (27/3/2017).
(baca: Kasubag Humas MK Curi Berkas demi Bantu Teman yang Menganggur)
E, satpam yang diciduk pada Jumat (25/3/2017), mengaku bertemu dengan Rudy di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada 27 Februari 2017.
Dia diminta mengambil berkas Pilkada Dogiyai, Takalan, dan Bengkulu. Setelah meminta E, Rudi juga memerintahkan satpam lainnya, S, untuk mengambil berkas sengketa pilkada daerah lainnya secara acak.
(baca: Satpam MK Mengaku Curi Berkas Pilkada DIY, Salatiga, dan Sangihe)
Fotokopi berkas yang diambil S yakni berkas sengketa Pilkada DIY, Salatiga, Tebo, dan Sangihe. Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam tas milik E dan kemudian disimpan di dalam loker milik S.
Keesokan harinya, oleh kedua tersangka, berkas tersebut diberikan kepada Rudi di depan kantor RRI di Jakarta Pusat. Setelah itu, Rudi memerintahkan untuk mengembalikan berkas-berkas itu ke MK.
Polisi saat ini memburu teman dari Rudi yang diduga juga terlibat dalam pencurian.
"Ada satu yang ngurus dia. Sedang kami cari," ujar Argo.
(baca: Kronologi Pencurian Berkas Sengketa Pilkada di MK)