JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan DKI Jakarta Bambang Sugiyono mengatakan, tidak semua rumah bisa dibedah oleh "pasukan merah".
Bambang mengatakan, ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu. "Kami kan juga melihat kepemilikannya lalu peruntukannya," ujar Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (5/4/2017).
Menurut Bambang, rumah yang akan dibedah tidak boleh berdiri di lahan sengketa. Kepemilikannya harus jelas dan dibuktikan dengan dokumen seperti sertifikat atau girik.
Selain itu, rumah tersebut harus berdiri di lahan yang peruntukannya bagi permukiman. Pemprov DKI tidak bisa membedah rumah yang berdiri di zonasi yang salah.
Hal yang paling penting, rumah tersebut juga harus milik warga tidak mampu. "Semua wali kota sekarang sedang mendata bangunan yang harus dibedah. Harus punya orang yang tidak mampu dan rumahnya memang perlu direhab," ujar Bambang.
Pada 17 April 2017, Pemprov DKI akan membedah 40 sampai 50 rumah di Cilincing, Jakarta Utara.
Bambang mengatakan, material bangunan untuk bedah rumah diadakan melalui coorporate social responsibility (CSR) perusahaan swasta.
Perusahaan swasta tidak memberikan dalam bentuk uang, tetapi langsung berupa material bangunan.
Bambang mengatakan, saat ini sedang ada tim yang turun ke lapangan untuk mendata kerusakan pada rumah-rumah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.