Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Kepastian Hukum, Pembacaan Tuntutan Ahok Dinilai Sedianya Tak Ditunda

Kompas.com - 10/04/2017, 19:53 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menilai bahwa pembacaan tuntutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak perlu ditunda hingga Pilkada DKI Jakarta 2017 selesai.

Apalagi, menurut dia, Ahok ikut serta dalam pilkada. "Sebagai terdakwa dan calon yang ikut pilkada memang tak mudah. Artinya keputusan hukum dari kasus Ahok lebih bagus disegerakan daripada dipanggang," kata Siti di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

(Baca juga: Fahri Anggap Polisi Tidak Netral karena Minta Penundaan Sidang Ahok)

Siti mengatakan, kasus dugaan penodaan agama ini tak perlu ditarik ke ranah politik. Kasus hukum tersebut, kata dia, harus ditegakkan.

Sebab, penegakkan hukum sekaligus mengajarkan masyarakat untuk taat pada hukum.

"Institusi hukum berikan contoh ke masyarakat kebih konkret, sehingga kewibawaan institusi hukum tetap terjaga di mata masyarakat tanpa harus ada pro-kontra penegak hukum partisan," ujar Siti.

Ia mengatakan, institusi hukum harus segera merespons dengan tidak menunda tuntutan kasus Ahok. Respons ini sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Tentu kita semua harus memiliki kepastian hukum," ujar Siti.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebelumnya meminta kepada PN Jakarta Utara untuk menunda tuntutan hingga pencoblosan Pilkada DKI selesai.

(Baca juga: Polri Tegaskan Surat Kapolda soal Sidang Ahok Bukan Intervensi)

Penundaan terkait situasi Pilkada yang kian memanas. Namun, pihak PN Jakarta Utara mengatakan, sidang tuntutan pada Selasa (11/4/2017) akan tetap digelar.

Menurut mereka, soal keputusan pembacaan tuntutan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

Kompas TV Polda Metro Tetap Amankan Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com