JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan MS, anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagai tersangka kasus pungutan liar.
"Iya sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Budi Hermanto ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/5/2017).
(Baca juga: Kutip Uang dari Proyek Jembatan, 3 Warga Ditangkap Tim Saber Pungli)
Saat ini, MS tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Kepala Terminal Lebak Bulus Simon Ginting mengatakan, MS ditangkap pada Senin (1/5/2017) saat mendapat giliran piket.
"Kan biasa kalau ada bus masuk, kami cek surat-suratnya dulu, setelah bus masuk, yang bersangkutan mengembalikan surat-surat itu lalu menerima Rp 10.000 dari sopir," kata dia.
Simon mengatakan, ia tak ada di lokasi saat itu. Menurut dia, anggota Saber Pungli mengamankan MS ketika petugas Dishub itu menerima uang.
Kantor Dishub di terminal itu sempat disegel oleh kepolisian terkait kasus ini. Namun, pihak kepolisian enggan membeberkan temuan mereka dalam penggeledahan tersebut.
Menurut Simon, jadwal tugas para anggota turut diamankan polisi. "Saya sudah laporkan ke kepala UP Terminal, saya juga sebagai saksi diperiksa, saya tulis di BAP, saya kasih warning ke anak buah bahwa saber pungli berkeliaran di mana-mana," kata Simon.
(Baca juga: Dua PNS Tertangkap Tangan Tarik Pungli Legalisasi IMB Rp 5 Juta)
Ia membantah adanya aliran receh pungutan liar ke kantongnya. Ia mengatakan, tiap anggota sudah membuat pernyataan tertulis di atas materai untuk tidak menerima pungutan uang.
"Tiap apel sudah diwanti-wanti jangan pernah macam-macam, lihat sendiri bahayanya," kata Simon.