JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang warga Tangerang mengaku disiksa dan dipaksa penyidik kepolisian di Polda Metro Jaya untuk mengaku menjadi pelaku kasus pencurian sepeda motor atau curanmor.
Ketiganya adalah Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39).
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian mengatakan, selama pemeriksaan, ketiganya mengalami penyiksaan oleh penyidik, seperti dipukul, ditendang, disentrum di bagian kemaluan, diludahi, dipaksa menjilat ludah, dan diolesi kemaluannya dengan balsem.
Menurut Bunga, semua penyiksaan itu dilakukan agar ketiganya mengakui semua yang dituduhkan oleh polisi.
"Polisi menetapkan tersangka hanya berdasarkan pengakuan mereka yang itupun dari hasil penyiksaan," kata Bunga di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/5/2017).
Bunga menuturkan, penyiksaan terhadap Herianto, Aris, dan Bihin berawal dari penangkapan terhadap Aris dan Bihin di sebuah swalayan di Tangerang pada 7 April 2017.
Saat itu, Aris dituduh telah terlibat dalam pencurian ponsel dengan modus operansi pecah kaca.
Saat itu, polisi langsung menyita ponsel Aris dan memeriksa motor Bihin.
Saat diperiksa, ternyata nomor kerangka motor Bihin tak sesuai dengan yang tertera di STNK.
Seketika itu pula, keduanya dimasukan ke dalam mobil dan diminta untuk menunjukan tempat tinggalnya.
Menurut Bunga, sesampai di rumah kontrakan Aris dan Bihin, polisi langsung menggeledah tanpa bisa menunjukan surat perintah.
Saat penggeledahan, di dalam rumah diketahui ada Herianto. Ia pun langsung diminta polisi untuk ikut masuk ke dalam mobil.
"Di dalam mobil polisi langsung meminta semua telepon genggam dan dompet. Setelah rumah mereka digeledah, barang-barang mereka disita secara tidak sah dan mereka juga ditahan tanpa ada pemberitahuan ke keluarga," ucap Bunga.
Dalam kesehariannya, Herianto berprofesi sebagai montir. Sedangkan Aris dan Bihin berprofesi sebagai sopir.
Ketiganya sama-sama berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut Bunga, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus curanmor yang terjadi pada Juni 2016.
Karena tak merasa bersalah dan tidak terima atas serangkaian penyiksaan yang dialami, ketiganya mengajukan praperadilan yang sidang pertamanya akan dilaksanakan pada Senin (29/5/2017) besok, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.