DEPOK, KOMPAS.com - Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Depok yang melarang kegiatan diselenggarakan di rumah seorang jemaah Ahmadiyah di Depok.
Rumah yang dimaksud adalah bangunan yang berada satu lokasi dengan Masjid Al Hidayah di Jalan Mochtar, Sawangan, Depok. Juru bicara JAI Yendra Budiandra menilai sampai saat ini tidak ada pelanggaran peruntukan rumah dan masjid yang dilakukan jemaah Ahmadiyah di Depok.
"Apakah ada yang namanya aturan penyegelan kegiatan? Kalau masjidnya sendiri sudah ber-IMB untuk masjid. Jadi sah secara hukum dipakai untuk beribadah," kata Yendra, kepada Kompas.com, Senin (5/6/2017).
(baca: Pemkot Depok Kembali Segel Masjid Ahmadiyah)
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad sebelumnya mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok terhadap bangunan milik jemaah Ahmadiyah adalah rumah tinggal dan masjid.
Dia menganggap ada penyalahgunaan peruntukan karena menganggap bangunan seharusnya tidak dijadikan markas JAI untuk beraktivitas.
Yendra menegaskan JAI akan menempuh jalur hukum terkait penyegelan yang dilakukan Pemkot Depok.
"Sekarang karena masalah ini menjadi masalah hukum sesuai laporan Satpol PP. Tim sedang bekerja dan dalam minggu ini akan diinfokan," kata Yendra.
(baca: Ahmadiyah Bantah Masjidnya di Depok Tertutup)
Pemerintah Kota Depok diketahui kembali menyegel Masjid Al Hidayah yang merupakan masjid jemaah Ahmadiyah pada Minggu (4/6/2017). Penyegelan diketahui merupakan yang ketujuh kalinya dalam kurun waktu 2011-2017.
Sebelum penyegelan yang terakhir, penyegelan keenam yang dilakukan Pemkot Depok dilakukan pada 24 Februari 2017.