Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Kembali Segel Masjid Ahmadiyah

Kompas.com - 05/06/2017, 08:11 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok kembali menyegel Masjid Al Hidayah yang berlokasi di Jalan Mochtar, Sawangan, Depok, pada Minggu (4/6/2017). Penyegelan terhadap masjid jamaah Ahmadiyah itu diketahui merupakan yang ketujuh kalinya dalam kurun waktu 2011-2017.

Sebelum penyegelan yang terakhir, penyegelan keenam yang dilakukan Pemkot Depok dilakukan pada 24 Februari 2017. Segel inilah yang diketahui dibuka kembali oleh jemaah Ahmadiyah untuk beribadah saat memasuki bulan Ramadhan.

Saat dikonfirmasi, juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiandra menyesalkan penyegelan yang kembali dilakukan. Dia menganggap penyegelan itu membuat jemaah Ahmadiyah kembali tak bisa menjalankan ibadah berjemaah.

"Kami terpaksa tidak bisa beribadah berjemaah terutama shalat Jumat di Depok. Kami beribadah di lapangan halaman masjid, tapi inipun dilarang dan kami bingung," kata Yendra kepada Kompas.com, Senin (5/6/2017).

(baca: Komnas HAM: Pemkot Depok Tak Gubris Teguran Terkait Penyegelan Masjid Ahmadiyah)

Yendra menyatakan JAI telah memiliki surat rekomendasi yang berasal dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang menyebutkan Pemkot Depok telah melakukan pelanggaran hukum atas hak-hak beribadah dengan melakukan penyegelan masjid.

"Dua surat dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada Wali Kota Depok menyatakan bahwa Wali Kota Depok melakukan pelanggaran hukum hak beribadah warga negara dengan menyegel Masjid Ahmadiyah," ucap Yendra.

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menyatakan penyegelan terhadap masjid Ahmadiyah sudah sesuai aturan yang mengacu pada Fatwa MUI Nomor 11/2005 tentang aliran Ahmadiyah yang sesat dan tidak diperbolehkan di Indonesia; SKB 3 Menteri Nomor 3/2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia; Peraturan Gubernur Jabar nomor 12/2011 tentang larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah di daerah Jawa Barat; serta Peraturan pelarangan Ahmadiyah nomor 9/2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.

Selain itu, Idris menyatakan Pemkot Depok mempunyai kewajiban menjamin situasi Depok yang aman dan nyaman tidak ada konflik di masyarakat. Menurut dia, Pemkot Depok harus mengantisipasi potensi konflik yang ada terkait aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Depok.

Menurut Idris, Pemkot Depok berusaha mencegah agar tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap jemaah Ahmadiyah.

"Penyegelan dilakukan dalam upaya melindungi mereka atas adanya potensi amuk massa terhadap jemaah Ahmadiyah di daerah tersebut. Kami wajib melindungi semua masyarakat," kata Idris seperti dikutip dari Antara.

Kompas TV Polresta Depok Segel Tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com