Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Ada Ahli yang Nyatakan Tidak Ada Unsur Pidana di Vlog Kaesang

Kompas.com - 08/07/2017, 18:02 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi telah memeriksa saksi-saksi ahli dalam kasus video blog (vlog) milik putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan karena diduga berisi ujaran kebencian.

Argo menyebut, saksi ahli menyatakan vlog Kaesang tidak memiliki unsur pidana.

"Ada (saksi ahli) yang menyatakan bahwa semuanya tidak ada unsur pidananya di situ (vlog Kaesang)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (8/7/2017).

Baca juga: Pelapor Kaesang: Wakapolri Tak Profesional, Saya Tersinggung...

Dia menuturkan, ada tiga saksi ahli yang sudah diperiksa, yakni ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli IT.

Polisi juga sudah memanggil pelapor bernama Muhammad Hidayat (MH). Namun, MH tidak memenuhi panggilan polisi. MH hanya memberikan print out barang bukti vlog Kaesang saat membuat laporan.

"Yang bersangkutan (MH) tidak mau memberikan keterangan dan tidak memberikan barang bukti flashdisk atau CD apa yang dituduhkan," kata dia.

Setelah memeriksa saksi-saksi, polisi akan melakukan gelar perkara dan memutuskan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Semuanya akan kami gelarkan, nanti hari Senin ya, nanti baru akan kami ambil keputusan apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak," ucap Argo.

Jika tidak ditemukan unsur pidana, polisi akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

MH melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian pada 2 Juli 2017.

Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian melalui vlog berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.

Menurut MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang. Salah satunya, kata “ndeso”. Namun, Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan yang disampaikan MH terhadap Kaesang tidak akan ditindaklanjuti. Menurut dia, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Saya tegaskan (laporan) itu mengada ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Syafruddin, Kamis (6/7/2017).

Baca juga: Wakapolda: Penghentian Pelaporan Kaesang Sudah Sesuai Mekanisme

Kompas TV Tak Terbukti Bersalah, Kasus Vlog Kaesang Dihentikan (Bag 2)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com