Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hidayat diputuskan ditahan setelah 1×24 jam pemeriksaannya.
Hidayat diketahui mulai diperiksa di Mapolda Metro Jaya sejak Jumat (14/7/2017) pukul 10.00.
"Karena kewenangan kita 1x24 jam, tadi jam 10.00 penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu siang.
Baca: Polisi Tegaskan Penahanan Hidayat Tak Terkait Laporan terhadap Kaesang
Hidayat dikenal sebagai orang yang sempat melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke kepolisan beberapa waktu lalu.
Ia menuding Kaesang telah melalukan penistaan agama melalui vlog yang diunggahnya ke Youtube.
Dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya, penahanan Hidayat kali ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya ia juga pernah ditahan pada November 2016.
Namun, kemudian ditangguhkan dengan alasan kesehatan. Pada penahanan yang kedua ini, Argo menyebut Hidayat akan ditahan hingga 19 Juli. Namun dengan opsi perpanjangan penahanan ke kejaksaan.
"Karena ini kita kirim (berkas) ke kejaksaan kemudian P-19, maka kewajiban penyidik adalah melengkapi P-19 itu," ujar Argo.
Baca: Buat 60 Laporan Polisi, Pelapor Kaesang Diduga Hanya Ingin Menakuti
Hidayat ditangkap di Bekasi pada 15 November 2016. Ia ditangkap karena telah mentransmisikan video saat Kapolda Metro berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di depan Istana Negara pada 4 November 2016.
Ia dituding mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit. Videonya diberi judul, "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Buktinya."
Namun sehari kemudian, atas permintaan istrinya, Rahayu Ningsih yang menjadi penjamin, penahanan Hidayat ditangguhkan dengan alasan kesehatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/15/12460291/sempat-ditangguhkan-pelapor-kaesang-akhirnya-ditahan-usai-diperiksa