Keberadaan unit tersebut disebut diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Nahar mengatakan, keberadaan unit pelayanan untuk penyandang disabilitas berfungsi tidak hanya terkait pelayanan. Tapi juga memberikan edukasi kepada orang yang tidak menyandang disabilitas mengenai pentingnya melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
"Tapi saya pastikan belum (ada perguruan tinggi yang punya). Hanya cikal bakalnya sudah ada di beberapa perguruan tinggi," kata Nahar saat berkunjung ke Kampus Universitas Gunadarma, Jalan Margonda, Depok, Senin (17/7/2017).
Baca: Mahasiwa Pelaku Bullying Anak Berkebutuhan Khusus Terancam Sanksi
Nahar mengunjungi Kampus Universitas Gunadarma menyusul terjadinya kasus perundungan atau bullying yang dialami seorang mahasiswa berkebutuhan khusus di kampus tersebut.
Ia menilai kasus seperti yang ada di Kampus Universitas Gunadarma tidak akan terjadi jika sebuah perguruan tinggi memiliki unit pelayanan untuk penyandang disabilitas.
Menurut Nahar, kasus perundungan yang terjadi di Universitas Gunadarma harus jadi peringatan bagi semua pihak mengenai pentingnya pemenuhan terhadap hak-hal penyandang disabilitas.
"Kalau tidak akan berhadapan pada sanksi yang disebutkn dalam UU penyandang disabilitas pasal 145. Itu sudah clear dan tegas tentang saksi pidana pada pelanggar yang tidak menghormati dan tidak melindungi hak-hak penyandang disabilitas," ujar dia.
Baca: Pihak Kemensos Datangi Universitas Gunadarma Terkait Kasus Bullying
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/17/19141281/kemensos--belum-ada-perguruan-tinggi-punya-unit-pelayanan-disabilitas