"Saya bilang dia (pengendara motor) bisa dipenjara. Makanya saya minta tolong itu," ujar Djarot.
Djarot mengatakan, ada perda yang mengatur soal larangan menerobos trotoar. Perda yang dimaksud Djarot adalah Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 90 ayat 2 perda itu, setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di lajur sepeda dan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar.
Setiap pelanggar aturan tersebut dapat dipidana paling lama satu bulan dan denda Rp 250.000.
Selain perda, ketentuan tentang larangan itu juga tercantum dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Djarot mengatakan saat ini pengendara sepeda motor sudah tidak lagi memedulikan keselamatan. Misalnya menerobos trotoar dan tidak menggunakan helm saat berkendara. Sayangnya, kata Djarot, pemerintah dan aparat kepolisian sering melakukan diskriminasi jika mengatur pengendara sepeda motor.
"Seperti soal kenapa motor tidak boleh masuk ke Simpang Susun Semanggi. Itu kan untuk keselamatan mereka. Tapi malah disebut diskriminasi," kata Djarot.
Lihat juga: Portal S, Cara Cegah Sepeda Motor Melintas di Trotoar
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/20/10161831/djarot-minta-polisi-beri-sanksi-pengendara-motor-yang-terobos-trotoar