M diamankan polisi di indekos yang disewanya di Jalan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara.
Kapolsek Penjaringan AKBP Bismo Teguh mengatakan, dari penangkapan itu, pihaknya memperoleh 25.282 butir pil ekstasi.
Polisi memusnahkan 24.562 butir, sedangkan 720 butir ekstasi sisanya digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
"Adapun pemusnahan sudah berdasarkan ketetapan dari kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Bismo.
Pemusnahan ribuan ekstasi itu dilakukan menggunakan blender. Setelah hancur, ekstasi yang telah menjadi bubur itu dibuang ke kloset agar tidak disalahgunakan.
Proses pemusnahan ekstasi ini disaksikan perwakilan kejaksaan, pihak laboratorium forensik Mabes Polri, hingga tokoh masyarakat.
Terkait kasus ini, polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/20/15424901/polisi-musnahkan-24.500-pil-ekstasi-dengan-blender-