Salin Artikel

Kekhawatiran Pemkot Depok jika Upah Penyapu Jalan Dinaikan

Ada sejumlah alasan untuk tidak menaikkan upah penyapu jalan, salah satunya kekhawatiran mengenai adanya tuntutan yang sama dari para petugas harian lepas instansi lainnya.

Di lingkungan Pemkot Depok, petugas penyapu jalan berstatus pekerja harian lepas yang bernaung di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

Ada kekhawatiran jika upah penyapu jalan dinaikan, petugas harian lepas dari instansi lainnya akan menuntut hak yang sama.

"Di Dinas PUPR banyak juga tenaga hariannya, tuntutannya sama, di Dishub juga sama. Belum lagi satpol PP. Kalau satu, semua akan berdampak," kata Kepala DLHK Depok Etty Suryahati di Balai Kota, Rabu (2/8/2017).

Menurut Etty, kekhawatiran itu didasarkan pada indikator penilaian Adipura yang tidak hanya mengacu pada aspek kebersihan terkait sampah, tetapi juga aspek kebersihan udara, kebersihan air, termasuk dalam hal sanitasi.

Selain itu, komitmen pemerintah daerah dalam pembangunan berkelanjutan yang terkait dengan lingkungan.

Karena itu, Etty menilai, Piala Adipura 2017 yang diperoleh Depok bukan serta merta hasil kerja keras DLHK. 

"Semua instasi terlibat, semua elemen masyarakat terlibat. Jadi kami berharap komitmen semua yang terlibat untuk tetap menjaga apa yang kita raih saat ini," ujar Etty.

Pada Rabu siang, Kompas.com menemui sejumlah anggota penyapu jalan di Depok yang lebih dikenal sebagai pesapon.

Mereka menyampaikan sejumlah harapan kepada pemerintah kota setempat sehubungan dengan raihan Piala Adipura 2017.

Salah satunya keinginan untuk dinaikan upahnya. Saat ini, anggota pesapon diketahui diupah Rp 80.000 per hari.

Mereka bekerja selama delapan jam, tepatnya pukul 05.30-13.30. Para anggota pesapon bekerja selama enam hari per pekan dengan jatah libur sehari antara Sabtu atau Minggu.

Jika dikalkulasi dengan 26 hari kerja, upah total yang seharusnya diterima para anggota pesapon lebih kurang Rp 2,2 juta per bulan.

Jumlah tersebut lebih kecil dari upah minimum kota (UMK) Depok tahun 2017 yang nilainya mencapai Rp 3,3 juta.

Meski jika dikalkulasi mencapai Rp 2,2 juta, para anggota pesapon mengaku tak ada satu pun dari mereka yang mendapat upah dengan nominal tersebut.

Sebab, ada sejumlah pemotongan untuk angsuran asuransi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Belum lagi, jika harus izin atau sakit, maka jumlah hari kerja para anggota pesapon tidak genap 26 hari.

"Biasa dapatnya Rp 1.972.000, tetapi tergantung harinya," ujar salah seorang anggota pesapon, Yani (45).

Karena itulah, para anggota pesapon berharap gelar Adipura yang diraih Depok dapat berdampak terhadap peningkatan kesejahteranan mereka, terutama upah. "Biar makin semangat," kata rekan Yani, Dewi (50).

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/02/21295201/kekhawatiran-pemkot-depok-jika-upah-penyapu-jalan-dinaikan

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke