"Kalau terbukti, kena UU Psikoptropika Nomor 5 tahun 1997 Pasal 62," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Kamis sore.
Lihat juga: Tora Sudiro dan Mieke Amalia Ditangkap di Rumahnya
Pasal 62 tersebut berbunyi, barang siapa memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Obat yang diduga psikotropika itu saat ini masih diuji di laboratorium untuk memastikan kandungannya. Vivick mengatakan besok pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan.
Saat ini, Tora dan Mieke dipastikan baik-baik saja menjalani pemeriksaan. "Baik-baik saja. Bagus-bagus saja. Besok dirilis biar lengkap," kata dia.
Mieke dan Tora ditangkap di kediaman mereka di perumahan Bali View, Tangerang Selatan pagi tadi pukul 10.00.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/03/16533841/tora-dan-mieke-terancam-5-tahun-penjara-jika-benar-simpan-psikotropika