"Menurut catatan tidak ada. Tapi bahwa benar saudara MA berprofesi sebagai montir atau servis amplifier. Dia juga menjual ampli yang dia beli, kalau rusak dia perbaiki dan dia jual lagi," ujar Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Asep menambahkan, berdasarkan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan kepolisian, MA diduga kuat mencuri amplifier di mushola tersebut.
Baca: Alasan Polisi Tak Sempat Mencegah Massa Bakar MA
Kendati begitu, Asep menegaskan kepolisian belum mengetahui motif MA melakukan hal tersebut.
"Saya kira kan beliau sudah meninggal, kita tidak bisa tanya tentunya ya. Kalau keluarga tidak berpikir ke sana (bakal mencuri)," ucap dia.
Asep menambahkan, keluarga MA mengaku pria tersebut tidak pernah menceritakan masalah yang dihadapinya.
"Tidak pernah (mengeluh). Keluarga baik itu, keluarga harmonis ya," kata Asep.
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup sejumlah orang di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017.
Dia dibakar lantaran dituduh mencuri amplifier di Mushala Al-Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus pembakaran MA itu polisi telah menangkap lima pelaku, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55), dan SD (27).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca: Sebelum Dibakar, MA Sempat Cium Kaki Marbot Mushala
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/09/19045651/polisi-tak-temukan-catatan-kriminal-ma