Padahal Pemerintah Kota Jakarta Timur menargetkan penerimaan PBB-P2 2017 sebesar Rp 848 miliar.
Melalui laman Pemkot Jakarta Timur, timur.jakarta.go.id, Kamis (10/8/2017), Wakil Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menyampaikan, kecilnya penerimaan itu terjadi akibat rendahnya kesadaran wajib pajak.
Anwar menyatakan akan memberi sanksi berupa denda dua persen tiap bulannya jika wajib pajak terlambat membayar kewajiban mereka. Pihaknya juga akan memasang plang di kediaman atau kantor wajib pajak sebagai penanda wajib pajak tersebut masih menunggak.
"Mengingat jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tanggal 31 Agustus 2017 maka saya mohon bantuan dan kerja sama serta perhatian para wajib pajak sebelum tanggal jatuh tempo," ujar Anwar, saat membuka pekan PBB-P2 Tahun 2017 di Ruang Serba Guna Blok C, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis.
(baca: Rumah Tua Dikenakan Tagihan Tunggakan PBB-P2 Rp 40 Juta)
Dari kegiatan pekan panutan PBB-P2 tersebut, Pemkot Jakarta Timur menargetkan nilai transaksi sebesar Rp 123 miliar dari 235 wajib pajak yang diundang hadir. Anwar tetap optomistis, penerimaan PBB-P2 Tahun 2017 akan mencapai target.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/10/18262441/hingga-juli-2017-penerimaan-pbb-p2-jaktim-baru-rp-236-miliar