"Iya, ada laporan masuk ke SPKT Polda Metro Jaya sekitar tanggal 8 Agustus 2017 kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat di konfirmasi, Jumat (11/8/2017).
Laporan yang dibuat Destiara tertera dalam laporan polisi bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017.
Dalam laporan itu polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Argo mengatakan, pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus ini.
"Untuk sementara masih didalami ya kasusnya seperti apa," ucap dia.
"Nantinya juga kan kita akan minta keterangan pelapor, terlapor juga saksi kan. Jadi saat ini masih didalami kasusnya," kata Argo lagi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/11/13382401/wali-kota-kendari-terpilih-dilaporkan-ke-polisi-oleh-seorang-model-wanita