Data tersebut didapatkan dari riset yang dilalakukan Kemensos di lembaga permasyarakatan anak yang berada di Jakarta, Makassar, dan Jambi pada 2016.
Meski tidak menjelaskan jumlah pasti anak di bawah umur yang terjerat kasus hukum, Edi mengatakan 57 persen anak yang berada di lembaga permasyatakatan anak merupakan pelaku pelecehan seksual.
"Kebanyakan dari mareka berhadapan dengan hukum karena melakukan kekerasan seksual. Datanya sangat besar sekali sekitar 57 persen tahun 2016," ujar Edi, saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).
Edi menjelaskan, penyebab tindakan pelecehan seksual yang dilakukan paling dominan disebabkan karena terpapar pornografi, salah satunya melalui internet.
Banyak orangtua, kata Edi, yang tidak bisa mengawasi peredaran pornografi dari gadget anak mereka.
Selain itu, alasan lain disebabkan pelaku pelecahan pernah menjadi korban pelecehan seksual di masa lalu.
Hal itu berdampak terhadap perilaku korban di masa depan yang jika tidak ditangani dengan baik berpeluang menjadi pelaku pelecehan seksual.
"Ada indikasi juga bahwa para pelaku kekerasan seksual itu, itu sebelumnya pernah dilecehkan," ujar Edi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/15/21025691/kemensos--banyak-anak-berhadapan-dengan-hukum-karena-pelecehan-seksual