"Untuk pembayaran atau pelayanan Samsat induk mulai 15 Agustus 2017 hingga 31 Agustus 2017, hari Senin sampai Jumat dilayani sampai jam 18.00 WIB, dan Sabtu hingga 14.00 WIB," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8/2017) malam.
Sebelumnya, waktu operasional Samsat setiap Senin hingga Jumat hanya sampai pukul 15.00 WIB dan Sabtu hingga pukul 12.00 WIB.
Edi mengimbau kepada semua Samsat di DKI Jakarta untuk menyosialisasikan tambahan waktu pelayanan tersebut kepada masyarakat.
Tujuan diperpanjangnya waktu pelayanan tersebut adalah agar masyarakat memiliki kesempatan lebih untuk membayar pajak, terutama pajak bumi dan bangunan (PBB) yang jatuh tempo pada akhir Agustus dan membayar pajak kendaraan bermotor PKB).
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/16/11405281/jam-operasional-samsat-di-dki-diperpanjang