Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka mengatasi kemacetan selama Pemprov DKI Jakarta membangun infrastruktur jalan dan transportasi publik.
"Ini kan kebijakan yang sifatnya temporer untuk mengatasi kemacetan saat ini ketika Jakarta lagi gencar-gencarnya membangun sarana transportasi, termasuk juga memperlebar trotoar," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (22/8/2017).
Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat atau lebih, kata Djarot, tidak akan diberlakukan setelah electronic road pricing (ERP) diterapkan.
Sebab, hanya pengendara yang bersedia membayar cukup mahal yang akan melintasi ruas jalan yang diterapkan ERP.
"Kendaraan enggak usah dibatas-batas seperti itu. Ada beberapa ruas jalan protokol kami kasih ERP, otomatis mereka yang mampu silakan masuk," kata dia.
Baca: Kadishub DKI Pastikan Tak Ada Larangan Motor Melintas di Rasuna Said
Sementara soal pelarangan sepeda motor, Djarot menyebut kebijakan itu bisa dicabut setelah semua pembangunan infrastruktur jalan di Jakarta selesai.
Kebijakan pembatasan sepeda motor merupakan hasil kajian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Untuk pelarangan sepeda motor kan kajian dari Dirlantas dan Dishub. Saya minta masyarakat sedikit bersabar, ini sampai dengan akhir 2017. Pada saat pembangunan flyover dan underpass itu sudah selesai, maka kebijakan itu tentu saja berubah," ucap Djarot.
Pada prinsipnya, kebijakan pelarangan sepeda motor dan ganjil-genap tidak akan diberlakukan setelah ruas-ruas jalan di Ibu Kota tak lagi macet.
Baca: Saat Djarot Jawab Tudingan Diskriminasi dalam Pelarangan Motor...
Saat ini, kebijakan tersebut masih harus diberlakukan karena ruas jalan di Jakarta masih macet.
"2017 semua pembangunan flyover dan underpass sudah selesai. Oleh sebab itu, ini kebijakan bisa tarik, ketika normal. Sekarang kan masih belum normal nih, kalau kami lepas betul, itu bisa stuck di mana-mana," kata Djarot.
Adapun pembatasan ganjil-genap saat ini diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan Jenderal Sudirman.
Begitu pun dengan pelarangan sepeda motor. Saat ini pelarangan sepeda motor berlaku hingga Bundaran HI dan akan diperpanjang sampai Bundaran Senayan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/22/10460501/djarot--pelarangan-motor-dan-kebijakan-ganjil-genap-bersifat-temporer-