Salin Artikel

Djarot: Pelarangan Motor dan Kebijakan Ganjil-Genap Bersifat Temporer

Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka mengatasi kemacetan selama Pemprov DKI Jakarta membangun infrastruktur jalan dan transportasi publik.

"Ini kan kebijakan yang sifatnya temporer untuk mengatasi kemacetan saat ini ketika Jakarta lagi gencar-gencarnya membangun sarana transportasi, termasuk juga memperlebar trotoar," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (22/8/2017).

Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat atau lebih, kata Djarot, tidak akan diberlakukan setelah electronic road pricing (ERP) diterapkan.

Sebab, hanya pengendara yang bersedia membayar cukup mahal yang akan melintasi ruas jalan yang diterapkan ERP.

"Kendaraan enggak usah dibatas-batas seperti itu. Ada beberapa ruas jalan protokol kami kasih ERP, otomatis mereka yang mampu silakan masuk," kata dia.

Baca: Kadishub DKI Pastikan Tak Ada Larangan Motor Melintas di Rasuna Said

Sementara soal pelarangan sepeda motor, Djarot menyebut kebijakan itu bisa dicabut setelah semua pembangunan infrastruktur jalan di Jakarta selesai.

Kebijakan pembatasan sepeda motor merupakan hasil kajian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Untuk pelarangan sepeda motor kan kajian dari Dirlantas dan Dishub. Saya minta masyarakat sedikit bersabar, ini sampai dengan akhir 2017. Pada saat pembangunan flyover dan underpass itu sudah selesai, maka kebijakan itu tentu saja berubah," ucap Djarot.

Pada prinsipnya, kebijakan pelarangan sepeda motor dan ganjil-genap tidak akan diberlakukan setelah ruas-ruas jalan di Ibu Kota tak lagi macet.

Baca: Saat Djarot Jawab Tudingan Diskriminasi dalam Pelarangan Motor...

Saat ini, kebijakan tersebut masih harus diberlakukan karena ruas jalan di Jakarta masih macet.

"2017 semua pembangunan flyover dan underpass sudah selesai. Oleh sebab itu, ini kebijakan bisa tarik, ketika normal. Sekarang kan masih belum normal nih, kalau kami lepas betul, itu bisa stuck di mana-mana," kata Djarot.

Adapun pembatasan ganjil-genap saat ini diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan Jenderal Sudirman.

Begitu pun dengan pelarangan sepeda motor. Saat ini pelarangan sepeda motor berlaku hingga Bundaran HI dan akan diperpanjang sampai Bundaran Senayan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/22/10460501/djarot--pelarangan-motor-dan-kebijakan-ganjil-genap-bersifat-temporer-

Terkini Lainnya

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke