Hal ini dilakukan menyusul pengungkapan kasus pembunuhan terhadap nenek 73 tahun bernama Elih di pos ormas Pemuda Pancasila (PP) di Lengkong Karya, Serpong, 13 Agustus 2017 silam.
"Kami akan adakan patroli bersama gabungan dengan polisi, TNI, dan ormasnya sendiri. Jadi, kalau ada anak buah (ormas) kumpul, akan dibubarkan," kata Fadli di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (29/8/2017).
Fadli menyampaikan, patroli gabungan akan digelar intensif mulai hari Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu setiap pekannya.
Di luar hari-hari itu, patroli tetap dilakukan, tetapi lebih kepada patroli harian dengan pertimbangan hari-hari rawan lebih banyak menjelang akhir pekan atau hari libur.
Menurut Fadli, di Kota Tangerang Selatan, hubungan antara ormas satu dengan ormas lain terjalin baik.
Jika ada masalah atau konflik, lebih kepada pihak yang mengaku sebagai simpatisan atau bukan anggota resmi dari ormas yang dimaksud.
"Kalau secara ormasnya tidak ada masalah. Jadi, oknum dan orang dari luar memprovokasi, tapi masih terkendali," ujar Fadli.
Sebelumnya, sekelompok pemuda menyerang pos ormas PP hingga menewaskan nenek Elih. Saat itu, Nenek Elih yang merupakan tunawisma tersebut tidur di pos itu.
Pelaku mengira orang yang sedang tidur di pos itu merupakan penjaga sekaligus anggota ormas PP hingga mereka membacoknya.
Selain menyerang nenek Elih, sekelompok pemuda itu menyerang pos ormas PP lain yang tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Para pelaku baru tahu kalau yang diserang adalah seorang nenek, bukan anggota ormas, setelah kematian Elih diberitakan di media massa.
Para tersangka pembacok nenek Elih belakangan diketahui bukan anggota ormas tertentu seperti pengakuan mereka pada awal pemeriksaan.
Adapun polisi sudah menangkap sebagian tersangka, yakni MBM (16), FSL (21), M.PRN (39), RTO (26), SMT (39), dan BCRI (18).
Semuanya bukanlah warga atau orang yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan. Polisi masih mencari pelaku lain yang ikut beraksi dengan keenam tersangka.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/29/20372801/antisipasi-bentrokan-antar-ormas-polres-tangsel-giatkan-patroli