Salin Artikel

Polisi Sarankan Johan Khan Buat Laporan Baru terhadap Ade Armando

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) kasus itu dibatalkan.

"Ya kalau misalnya putusan hakim tunggal bahwa SP3 dari termohon (polisi) tidak sah, mau tidak mau akan dilanjutkan sesuai putusan hakim," ujar tim advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kompol Adri Desas Furyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Dalam putusannya, hakim menilai unggahan di media sosial Ade yang diajukan pelapor Johan Khan, perlu diperiksa lagi oleh ahli.

Namun Adri menilai, unggahan lain itu tidak berhubungan dengan unggahan Ade yang dilaporkan dan diusut penyidik.

Unggahan yang dilaporkan itu dibuat pada 2015 yang berbunyi, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."

"Sebetulnya postingan lain di luar postingan yang jadi perkara ini, enggak ada kaitannya," kata Adri.

Baca: Hakim Perintahkan Kasus Dugaan Penodaan Agama oleh Ade Armando Dibuka Kembali

Polisi mengaku sebelumnya sudah pernah meminta kepada Johan Khan untuk membuat laporan berbeda untuk unggahan yang berbeda. Apalagi, dalam unggahan yang dilaporkan pada Mei 2015 itu, ternyata tidak ditemukan unsur pidana.

"Kami sudah berikan saran agar membuat laporan baru, bukan mengaitkan dengan perkara sebelumnya," ujar Adri.

Johan Kahn melaporkan Ade pada Mei 2015. Pada Januari 2017, Ade ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tak lama berselang, pada 1 Februari 2017, kasusnya dihentikan setelah ahli meralat pendapatnya.

Ahli yang dilibatkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yakni ahli agama dari Kementerian Agama dan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) Taruli, serta ahli bahasa Krisanjaya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/04/14550271/polisi-sarankan-johan-khan-buat-laporan-baru-terhadap-ade-armando

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke