"Jadi ada 31 unit hunian rusunawa umum, artinya penghuninya bukan warga relokasi, yang harus mengosongkan unit huniannya per 23 Agustus 2017 lalu," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan, Selasa (5/9/2017).
Ia mengatakan, pengosongan paksa unit hunian tersebut dilakukan setelah melalui berbagai tahapan.
Pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta telah menerbitkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga untuk warga yang menunggak selama minimal 6 bulan tersebut.
Agustino mengatakan, saat itu ada 925 pemilik rusun yang diberikan ST I, kemudian meningkat jadi 1.006 penghuni yang diberi ST II.
"Jika ST I dan ST II ini tidak diindahkan, maka akan dilakukan penyegelan selama 7x24 jam. Di Jakarta, ada 805 unit rusunawa yang harus disegel," kata dia.
Menurut dia, apabila setelah masa penyegelan penghuni tak juga mempunyai itikad baik untuk melunasi tunggakannya, akan diterbitkan surat peringatan pertama (SP 1) kemudian surat peringatan kedua (SP 2) tiga hari setelahnya.
"Di Jakarta, ada sebanyak 334 unit rusun yang sampai tahap SP I dan 35 rusun yang sampai pada tahap SP II," ucapnya.
Agustino menambahkan, ketika batas waktu peringatan telah berakhir dan penghuni tak juga mengindahkannya, barulah unit pengelola rumah susun (UPRS) melakukan upaya pengosongan paksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/06/06381191/penghuni-31-unit-rusun-harus-angkat-kaki-per-23-agustus