Salin Artikel

Begini Proses Penagihan Uang Korban First Travel di PKPU

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi tersebut pada pukul 12.00 WIB, nomor antrean sudah mencapai angka 170.

Ardi, staf tim pengurus PKPU yang mengurus nomor antrean, mengatakan sejak dibuka pada 28 Agustus 2017 lalu, jumlah jamaah yang datang semakin banyak.

"Awal-awal sepi, kemarin sama hari ini makin ramai," kata Ardi.

Baca: Ada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Djarot Tak Ingin Kasus First Travel Terulang

Banyak jamaah yang mengaku baru mengetahui soal proses penagihan ini. Mereka umumnya datang dengan membawa berbagai dokumen untuk mendaftarkan tagihan.

Ada pula yang kebingungan dan belum menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Mereka yang sudah datang membawa dokumen pun banyak yang belum memahami fungsi PKPU.

Endang, salah satunya, calon jamaah dari Bekasi ini mengurus 23 anggota keluarganya yang tertipu promo umroh First Travel.

"Saya masih bingung karena tanda bukti bayarnya sudah diambil manajemen First Travel," kata Endang.

Seorang staf tim PKPU menjelaskan, jamaah yang ingin menagih lewat PKPU diwajibkan membawa tanda pembayaran asli dan salinannya.

Salinan bukti pembayaran itu akan disimpan PKPU sementara yang asli cukup ditunjukkan ke petugas.

Jika bukti asli sudah dibawa manajemen First Travel saat proses refund, maka jamaah cukup menunjukkan bukti refund.

Jika bukti refund ini juga tidak ada, maka jamaah bisa mengisi surat pernyataan telah melakukan refund.

Melalui PKPU ini, calon jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah dapat mendaftar sebagai kreditur agen perjalanan tersebut. 

First Travel telah diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 22 Agustus lalu.

Baca: YLKI: First Travel Bukan Satu-satunya Biro Umrah Bermasalah

First Travel (debitur) wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim. 

Dengan begitu, pihak yang merasa memiliki piutang (kreditur) diminta segera mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus PKPU.

Selanjutnya, tim pengurus PKPU akan mencatat tagihan, sebelum diputuskan apakah tagihan seorang jamaah akan diakui atau ditolak.

Apabila Anda merupakan korban First Travel dan ingin mendapatkan uang Anda kembali, persiapkan hal-hal berikut untuk disampaikan kepada tim pengurus PKPU.

Pertama, surat pengajuan tagihan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Surat ini berisi sifat dan jumlah tagihannya.

Sifat tagihan bisa berupa separatis yakni kreditur dengan hak jaminan kebendaan, konkuren yaitu kreditur tanpa jaminan atau preferen yaitu kreditur yang diprioriraskan pembayarannya, contoh karyawan dan kantor pajak.

Kedua, salinan bukti tertulis baik berupa kwitansi pembayaran atau bukti setor. Kreditur juga harus membawa bukti aslinya.

Ketiga, salinan atau fotokopi identitas kreditur atau kuasanya. 

Pendaftaran ini dibuka pada hari kerja, Senin hingga Jumat sampai dengan tanggal 15 September 2017.

Para korban First Travel bisa datang ke Sekretariat Pengajuan Tagihan di Perkantoran Grand Wijaya Center Blok F Nomor 10, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.

Selain itu, tim pengurus masalah ini juga dapat dihubungi di Nomor telepon (021) 296 14324 atau via email pengurus.firsttravel@yahoo.com.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/06/14014951/begini-proses-penagihan-uang-korban-first-travel-di-pkpu

Terkini Lainnya

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke