"Penganiayaan itu disebabkan ketersinggungan pelaku yang selalu dipandang oleh korban setiap pelaku lewat di depan kios tempat korban menjahit," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2017).
Ahmad menjelaskan, sebelum Bayu memukul wajah Edi, dia mengatakan bahwa dirinya tidak suka dengan keberadaan Edi di dekat rumahnya.
Baca: Dipukul Tanpa Sebab, PNS Pangkalan Bun Laporkan Seorang Anggota Brimob
Setelah itu, tanpa basa basi, Bayu memukul wajah Edi dengan tangan kosong. Perbuatan Bayu sempat ditahan oleh istrinya yang berada di sana, baru kemudian warga sekitar menyelamatkan Edi serta mengamankan Bayu.
"Korban mengalami luka memar pada dahi sebelah kanan dan kiri lalu robek pada bibir bagian atas," tutur Ahmad.
Masih belum jelas apa alasan sebenarnya di balik ketidaksukaan Bayu terhadap Edi. Saat ini, Bayu masih ditahan untuk diperiksa lebih lanjut, sementara Edi telah dirawat di pusat kesehatan di sekitar tempat kejadian perkara.
Atas tindakannya, Bayu dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Baca: Dipukul Teman Sekelas, Seorang Siswa SMA Taruna Nusantara Lapor Polisi
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/15/18062021/merasa-sering-ditatap-pria-di-tangerang-pukul-tetangganya