Petugas mendatangi sebuah toko kelontong di Jalan Keamanan, Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat, yang menjual berbagai macam kebutuhan harian warga.
Namun setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai macam obat keras yang dijual di toko tersebut.
"Kami temukan obat keras atau obat kedaluwarsa. Salah satunya tramadol, lalu ada juga obat yang tidak tertera perusahaan yang memproduksinya, lalu juga obat bersimbol K merah yang hanya boleh dijual menurut resep dokter," ujar staf Seksi Sumber Daya Kesehatan Sudin Kesehatan Jakarta Barat, Yuli Murtiningsih, Selasa (19/9/2017).
(baca: Edarkan Dumolid dan Tramadol, Pemilik Toko Kosmetik Ditangkap)
Yuli menjelaskan, di toko kelontong tersebut ditemukan 30 pak tramadol yang dijual Rp 20.000 per 10 butir.
Menurut Yuli, penggeledahan hari ini dilakukan dalam rangka pengawasan, pembinaan, dan pengendalian obat-obatan yang dilarang atau berpotensi disalahgunakan seperti tramadol, PCC. Yuli mengatakan bahwa toko yang menjual obat keras tanpa resep dokter akan mendapat sanksi keras seperti pencabutan izin usaha dan lainnya.
"Dari luar kelihatan seperti toko kelontong, tapi kok menjual obat semacam ini. Ini yang melanggar dan akan kami proses," kata Yuli.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/19/16401771/razia-toko-kelontong-di-tamansari-petugas-temukan-30-pak-tramadol