Kerja sama itu berupa pengintegrasian data dan informasi pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Penandatanganan kerja sama dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, dengan kerja sama tersebut, KPK dapat menggunakan data atau informasi perpajakan daerah milik BPRD DKI Jakarta untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Baca: KPK Kawal Pencapaian Target Pajak Pemprov DKI Jakarta
"Sehingga kalau ada kasus, misalnya tersangka dan barangnya itu disita oleh KPK, maka KPK bersama kami bisa mengetahui," ujar Djarot seusai penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut.
Menurut Djarot, BPRD DKI Jakarta bisa langsung mengetahui wajib pajak yang terkena kasus korupsi. Wajib pajak yang bersangkutan nantinya tak akan lagi membayar pajak harta yang disita KPK.
"Misalnya mobil nih, mobilnya apa saja, jenisnya apa, dan sebagainya sehingga seperti itu tidak perlu lagi dia harus membayar PKB karena disita," kata Djarot.
Dengan kerja sama tersebut, KPK bisa mengetahui data seluruh wajib pajak di DKI Jakarta, mulai dari identitas, alamat, data kepemilikan kendaraan, hingga data kepemilikan lahan, dan bangunan untuk kepentingan pemberantasan korupsi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/25/16384571/pemprov-dki-integrasikan-data-wajib-pajak-dengan-kpk