Sebab, pengembang sudah menindaklanjuti sanksi moratorium yang sebelumnya diberikan pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Iya dong (dicabut hari ini), kan sudah dikerjain," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (2/10/2017).
Senin sore rencananya ada rapat lanjutan terkait moratorium Pulau G di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. Dia menunggu keputusan pemerintah pusat usai rapat tersebut.
"Nanti ada rapat lagi katanya, kita tunggu dari keputusan pemerintah pusat seperti apa," kata Djarot.
Baca: Gubernur DKI Minta Rekomendasi soal Raperda Reklamasi, Ini Kata KPK
Saat pemerintah pusat melakukan moratorium Pulau G dan H, pihak pengembang diminta untuk memperbaiki sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah terkait analisis dampak lingkungan di Pulau G.
Saat dilakukan moratorium, pengembang dinilai melakukan pelanggaran karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN.
Jarak antara pulau dan daratan berpotensi mengganggu aliran air dingin untuk pendinginan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan sudah ada keputusan terkait rekayasa teknologi yang digunakan untuk air buangan PLTGU itu. Rekayasa teknologi tersebut merupakan usulan dari PLN.
"Ada tiga usulan, yang disepakati usulan PLN," kata Tuty.
Dengan selesainya masalah amdal ini, maka pengembang Pulau G sudah menyelesaikan sanksi yang diberikan pemerintah pusat. Tuty juga berharap moratorium di Pulau G bisa dicabut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/02/19061061/djarot-harap-moratorium-pulau-g-bisa-dicabut