"Kita sudah menyerahkan berkas perkara ke JPU tanggal 26 September, sampai sekarang masih penelitian jaksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2017).
Argo berharap jaksa segera menyatakan berkas itu lengkap. Sehingga, kasus tersebut akan segera disidangkan.
Baca: Sidang Alfian Tanjung, Kuasa Hukum Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU
"Kalau lengkap P-21 langsung kita serahkan barang bukti, seandainya nanti ada P-19 lagi, nanti kita perbaiki lagi," kata Argo.
Alfian tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian. Alfian dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI Perjuangan (PDI-P) dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/05/11083921/polisi-kirim-berkas-perkara-alfian-tanjung-ke-kejaksaan